Bandarlampung Mediamerdeka.co- Pemprov Lampung, mulai hari ini, Senin 23 Maret 2020, memberlakukan “work from home” atau kerja dari rumah. Namun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyusun pola kerja di kantor dengan sistem piket sehingga pelayanan tetap berjalan.
Pemberlakuan wotk from home itu disampaikan langsung oleh Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, Minggu malam (22/3/2020).
Sekda mengatakan, kebijakan ini diberlakukan atas dasar ;
1. Surat Edaran Menteri PAN RB No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat Gubernur Lampung tanggal 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung;
2. Kondisi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui “social distancing” dan “work from home” (WFH).
“Atas petunjuk dan izin Pak Gubernur mulai Senin tanggal 23 Maret diberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home). Di tiap OPD, yang masih tetap bekerja adalah Eselon 2 dan Eselon 3 plus beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas tugas kedinasan.
Sedangkan ASN lainnya bekerja dengan membawa pekerjaan kantor ke rumah dan tidak diperkenankan keluyuran.
Demikian agar Kepala OPD menyusun pengaturan piket dan penugasan staf serta mengendalikan pelaksanaannya. (