Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190212-WA0024.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Musrenbang, Kecamatan Jati Agung Diguyur Rp58 Miliar

Loading

Media merdeka.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelontorkan anggaran sebesar Rp58.427.807.644 untuk program pembangunan di wilayah Kecamatan Jati Agung di tahun 2019.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Jati Agung, di Lapangan Desa Margorejo, Jati Agung, Selasa (12/2/2019).

“Berbicara pembangunan tentu tidak lepas dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang setiap tahun kita anggarkan. Tahun 2019 ini APBD kita mencapai Rp2,36 triliun naik sebesar 8,66 persen dari tahun 2018. Dan untuk anggaran pembangunan di Jati Agung sebesar Rp58 miliar lebih,” papar Nanang saat menyampaikan sambutan dalam Musrenbang itu.

Dalam kesempatan itu, Nanang juga mengingatkan para perangkat desa untuk benar-benar menjaga mutu dan kualitas pembangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan dimusyawarahkan.

“Untuk itu, dalam menyusun perencanaan pembangunan yang baik, harus ada sinkronisasi yang baik anatara pemerintah pusat dengan rencana pemerintah daerah. Jadi, pembangunan yang telah direncanakan bersama harus kita jaga dengan baik,” imbuh Nanang.

Sementara itu, hadir dalam Musrenbang itu, anggota DPRD Lamsel daerah pemilihan Jati Agung, Sekretaris Daerah Lamsel beserta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lamsel, serta Forkopimcam Natar, seluruh perangkat desa dan para tokoh masyarakat setempat. (kmf)

Berita Terkait

Kementerian Dalam Negeri Mendorong Badan Usaha Milik Desa Yang Ada di Lampung Selatan

LAMSEL (MM) – Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *