Jakarta,mediamerdek.co- Sidang dugaan suap dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018 sudah memasuki tahap akhir. Dimana, sidang telah memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) yang langsung dibacakan oleh terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018). Dalam nota pembelaanya, Mustafa dengan tegas mengatakan tidak unsur kesengajaan untuk melawan hukum. Apa yang dilakukanya adalah semata-mata usaha untuk membangun kabupaten Lampung Tengah.
Terutama, kata dia, terkait rencana pembangunan jalan dan jembatan serta fasilitas untuk rakyat kecil lainnya. “Tidak ada niatan saya untuk mencari keuntungan pribadi dari pinjaman itu yang mulia. Apa yang saya lakukan adalah demi masyarakat Lampung Tengah, agar memiliki akses jalan yang bagus dan layak,” paparnya.
Dalam kesempata itu juga, kepada majelis hakim, Mustafa menjelaskan secara terperinci perihal proses peminjaman dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Mulai dari perencanaan hingga pembahasan di dewan. Termasuk di dalamnya pembahasan dengan sejumlah anggota dewan di Hilton hotel bandara. Serta adanya penolakan dari dua fraksi saat pembahasan di dewan, yakni dari fraksi Gerindra dan Demokrat. Namun, Mustafa juga sudah menyerahkan hal tersebut ke segenap anggota dewan saat pembahasan di DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
“Apakah disetujui atau tidak saya sudah serahkan ke anggota dewan pada waktu itu yang mulia,” jelas Mustafa kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Mustafa juga meminta maaf kepada masyarakat Lampung Tengah, tokoh agama, anak dan istri serta keluarga besarnya atas kealpaannya dalam masalah tersebut.
Di hadapan Majlies Hakim yang diketua Ni Made Suadana, Mustafa menegaskan dirinya bukan bermaksud membela diri namun menyatakan fakta yang sebenarnya.
Atas pernyataan Taufik Rahman yang menyatakan seluruh aktivitasnya diketahui dan atas perintahnya, Mustafa menegaskan tidak seiuruhnyanya benar.
Mustafa tidak pernah memerintah Taufik Rahman melalui telegram untuk memenuhi permintaan tambahan Natalis Sinaga, karena sudah lama sekali dia tidak menggunakan aplikasi telegram.
Mustafa juga tidak tidak mengetahui tentang pembelian mobil Honda CRV. “Pledoi Taufik Rahman yang menyatakan pembelian mobil tersebut sebagai persiapan untuk kebutuhan saya ke depan, adalah fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mustafa yang dikoordinir Sofyan Sitepu berharap Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Namun Tim Jaksa yang dikoodinir Ali Fikri menegaskan tetap pada tuntutannya.
Majelis Hakim mengatakan akan bersidang untuk membuat keputusan diagendakan dibacakan pada Kamis, 19 Juli mendatang.(red)