Mediamerdeka.co- Lantaran sakit hati, Ad tega menancapkan pisau sebanyak tiga kali ke perut Lis keponakan dari istrinya yang sedang tertidur pulas dikamar hingga tewas, kejadian tersebut dilakukan Ad di rumah Lis Desa Ranca Mulya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jumat (20/4/2018).
Saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut beserta tersangka dan barang bukti telah di limpahkan oleh penyidik polres ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (6/9/2018).
Menurut Erma selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu di ruang kerjanya kepada Warta9.com (6/9/2018). Motif pembunuhan diduga karena adanya otak mesum dari Ad yang tidak terlampiaskan.
Erma membeberkan kronologis kejadian perkara tersebut diawali pada Agustus 2017 lalu oleh Lis yang datang menemui Ad untuk meminta uang sebanyak satu juta rupiah.
“Buat apa sih nok uang segitu? tanya Ad, Lis hanya menjawab, nanti juga om pasti tau,” kata Erma menirukan dialog Ad dengan Lis.
Namun saat itu Ad tidak memiliki uang sebanyak itu, mendengar pernyataan Ad, dengan rasa kecewa Lis akhirnya sedikit memaksa dengan mengiming-imingi Ad akan diberi imbalan jika mengabulkan permintaannya.
“Uang segitu mah gak ada nok sekarang mah, paling juga besok,” ucap Ad, ya udah gak papa besok ya om, tenang aja ada imbalannya” Erma kembali menirukan Ad dan Lis.
Mendengar hal itu, Ad berusaha memperjelas dengan menanyakan imbalan apa yang akan diberikan, tak menunggu lama Lis membelakangi Ad kemudian melorotkan celana dan CD yang dipakainya serta menungging di depan Ad.
“Apa imbalannya? tanya Ad, ini imbalannya jawab Lis (sambil menungging)”.
Melihat seperti itu, Erma melanjutkan, Ad berfikir mesum bahwa keponakannya pasti bisa disetubuhi, oleh karenanya Ad berjanji akan memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan Lis besoknya, namun setelah mendapatkan uang, Lis langsung meninggalkan Ad pergi tanpa berkata apa-apa.
Diketahui, hal tersebut dilakukan Lis setiap sebulan sekali kepada Ad, hingga uang yang diberikan kepada lis mencapai delapan juta Rupiah.
Terakhir, Jumat sore Ad ketemu Lis di masjid dekat rumahnya, Lis kembali meminta uang kepada Ad, namun Ad hanya bisa memberikannya sebanyak tujuh ratus ribu rupiah, karena kurang, Ad terpaksa pulang kerumah untuk mengambil sisa uang sebanyak dua ratus ribu rupiah, usai itu, karena penasaran Ad menagih janji kepada lis yang katanya akan memberi imbalan.
“Nok, om kan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8.900.000,- mana janji kamu? tanya Ad, janji apaan, lis berkilah, kan kmu sendiri yang janji ke om katanya mau kasih imbalan, mana buktinya? Ad memperjelas,” terangnya.
Merasa di desak, Lis menjawab pertanyaan Ad dengan jutek sehingga hal tersebut menyebabkan Ad sakit hati.
“Apasih? dua hari lagi saya mau kawin” Lis sambil cemberut, lalu uang saya gimana? tanya Ad, kalo itu mah gak ada urusan, dijawab lis dengan kasar.
Saat itu Ad merasa sakit hati lantaran hawa nafsunya tidak terlampiaskan, selang beberapa jam usai dialog itu Ad mendatangi rumah Lis dengan membawa sebilah pisau dapur.
mendapati Lis sedang tidur terlentang dikamarnya, Ad langsung menusukkan pisau ke bagian perut lis sebanyak tiga kali hingga tewas.
Terpisah, Sudihardjo Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkapkan, karena perbuatannya, Ad terancam pasal 340 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati, sementara untuk pasal 338 diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” terangnya