Mediamerdeka.co- Hipni Idris Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran yang terlibat korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Lampung, bersikukuh tidak bersalah atas perkara tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Tahura Malagano kuasa hukum Hipni.
Alasan kuas hukum Hipni ini berdasarkan keterangan ahli dari ahli pidana dan ahli perbankan dari ahli meringankan yang dihadirkan dalam sidang tingkat pertama tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Dalam penilaanya hal yang dilakukan Hipni Idris bukan tindak pidana korupsi tetapi tindak pidana perbankan. ” Karena ada kesalahan internal. Klien saya tidak bersalah. Bagaimana bisa seorang debitur tetapi dia bisa ikut campur intervensi di dalam bank itu,” kata Tahura, Minggu (2/9/2018).
Lebih jauh Tahura mengatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini karena bank telah memiliki jaminan berupa aset para debitur. Meski dana kucuran dari APBD itu tidak bisa dijadikan dasar uang negara. “Karena kan dana yang dikelola bank itu sudah tercampur dari dana masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah lebih dahulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pendaftaran kasasi dilakukan pada Rabu (29/8/2018) lalu. Poin tersebut menjadi acuan keberatan untuk mendaftarkan kasasi.