Nover Ingatkan Warga, Ada Sanksi Pidana dalam Perda Pencegahan Covid-19

Loading

BANDAR LAMPUNG, Mediamerdeka.co – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Lampung, Noverisman Subing mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab kini, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak taat terhadap prokes.

“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid 19. Wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” kata Noverisman.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur, Sabtu (13-02-2020).

Pria yang akrab disapa Kanjeng Nover itu menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, kini masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas, bahkan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp1 juta bagi perorangan. 

“Sementara penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ujarnya.

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 

Berita Terkait

Krakatau Run Meriahkan Festival Krakatau 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Mirza memeriahkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *