Bandarlampung ( Mediamerdeka.co)– Muhizar orang tua siswa SMA Negeri 11 Kota Bandaralampung menyoal penahanan ijazah keudua anaknya oleh pihak sekolah.
Muhizar mengatakan, kedua anaknya merupakan lulusan SMAN 11 Bandarlampung pada tahun 2018 dan 2020. Namun, pihak sekolah hingga kini belum memberikan ijazah kelulusan kedua anak teresebut karena belum melunasi tunggakan sumbangan pembangunan sekolah (SPS) sebesar Rp2 juta. Kedua anak Muhizar itu berinisial FF dan AS.
“Ya, dua anak saya sudah lulus SMAN 11 Bandarlampung. Yang satu lulu tahun 2018 dan yang satu lagi tahun 2020. Tapi sampai saat ini keduan anak saya belum menerima ijazah, karena saya belum melunasi SPP.
Totalnya Rp2 juta. Padahal anak saya memerlukan ijazah itu untuk melamar kerja” kata Muhizar, Kamis (27/8/2020).
Dia menerangkan, kedua anaknya bersekolah di SMAN 11 melalui alur reguler. Karena itu, tidak mendapat keringanan pembayaran SPP.
“ya, memang anak saya, dua-duanya masuk jalur reguler karena waktu itu, ekonomi keluarga saya masih cukup baik. Tapi belakangan ekonomi keluarga saya terpuruk, makin parah setelah ada pandemi covid-19. Itu sebabnya saya tidak mampu membayar SPP kedua anak saya,” tuturnya.
Muhizar mengaku, saat ini hanya bekerja sebagai tukang ojek onlein. “Sekarang saya ojek online. Hasilnya sehari paling banyak dapat Rp45 ribu. Itupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk melunasi SPS nampaknya belum bisa,” keluhnya.
Dia berharap kepada pihak sekolah dapat membebaskan pembayara SPP itu, agar kedua anaknya mendapat ijazah.
“Kedua anak saya saat ini sedang bingung karena belum dapat ijazah. Ditambah lagi satu anak saya masih bersekolah di sana. Ini yang membuat kami berharap banyak ke sekolah,” katanya.
Muhizar juga telah melaporkan masalah itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Wakil Kepala Bidang Kesiswan SMAN 11 Ari Soekrisno membantah pihaknya telah menahan ijazah kedua siswa tersebut.
Menurut dia, ijazah belum diberikan karena terjadi salah pengertian atau miskomunikasi dengan orang tua siswa. Dia berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa. Kalau mereka datangnya baik-baik dan menjelaskan kondisinya, tentu sekolah akan memberikan kebijakan yang terbaik,” katanya.
Dia menjelaskan, miskomunikasi terjadi karena orangtua dari kedua siswa itu masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap pihak sekolah.
“Memang masih ada biaya SPS yang belum diselesaikan oleh orangtua siswa. Namun bila itu dikomunikasikan secara baik-baik, kami kira sekolah akan terbuka memberikannya,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Aswarodi, tidak percaya pihak sekolah menahan ijazah siswa tanpa ada alasan yang jelas. Terlebih bagi siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
“Tidak mungkin sekolah menahan ijazah siswa, terlebih bagi siswa tidak mampu. Karena biaya pendidikan mereka digratiskan,” katanya. (glng)