Bandarlampung,Media merdeka.co- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tiga pengurus Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan pada Rabu (7/8/2019).
Informasi yang dihimpun padepokan tersebut, diduga tempat aliran sesat yang dikeluhkan warga, serta adanya penipuan dan penggelepan dengan modus penggandaan uang.
Tiga pelaku yang diamankan yakni Lasmini (50) pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah.
Lasmini dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan penipuan dan penggelapan sesuai dengan LP/ B- 683/ V/ 2019/ SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
Dikonfirmasi, PJ Kepala Desa Pardasuka membenarkan hal tersebut. “Saya juga kaget. Dihubungi oleh pihak polsek, bahwasanya di Desa Pardasuka akan ada penggeledahan dari Polda. Saya diminta untuk mendampingi selaku Pj Kades karena bagaimanapun juga itu warga saya,” ujar PJ Kepala Desa Pardasuka, Hayat.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol M. Barly membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar Nyi Blorong. Ada dugaan tipu gelap, ganda uang. Tapi soal dugaan aliran sesat, bukan ranah kami. Hanya tipu gelap,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
Ditanya soal aktivitas kegiatan padepokan tersebut dan status pelaku, Barly belum memaparkan secara rinci. “Ini masih dalam pemeriksaan, nanti dikabarkan,” kata Alumnus Akabri 1993 itu.
Sementara mendapatkan surat dari Pemkab Lampung Selatan yang ditujukan ke Camat Katibung, dengan nomor 450/1340/VL.01/2019 untuk Camat Katibung.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa pengikut Padepokan CPN diduga aliran sesat dan meresahkan masyarakat. Kemudian Forkompinda, MUI dan lain-lainnya diminta agar mengantisipasi hal tersebut.(Koesma)