Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181015_222742.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Oknum LSM Kena OTT Kejari Lampura

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JR yang diduga lakukan pemerasan, Senin (14/10/2018).

JR diamankan setelah sesaat menerima sejumlah uang dari korbannya yang merupakan kepala desa. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 6 juta.

Kasi Intel Kejari Lampura, Hafiedz kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan atas dasar adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh JR. “Berawal dari laporan bahwa ada oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan kepada Kades,” kata Hafiedz.

Dimana, lanjut Kasi Intel, oknum tersebut meminta uang kepada Kades dengan dalih jika sang Kades telah melakukan pelanggaran administrasi. “Oknum tersebut meminta uang kepada kades itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Hafiedz menyatakan, setelah memperoleh informasi tersebut, dirinya bersama Kasi Pidsus, Kasi Datun, serta sejumlah pegawai kejaksaan bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura, menuju kediaman JR di Jalan Etshiko Siomi, Stadion Sukung Kotabumi. Dan ternyata benar, jika JR baru saja menerima sejumlah uang yang diberikan oleh korbannya.

“Saat kami lakukan OTT, kami dapati uang Rp 6 juta dari tangan JR,” ujar Kasi Intel. “Untuk selanjutnya berhubung ini perkara tindak pidana umum, maka dia (JR) kami limpahkan ke Polres untuk proses selanjutnya,” tukas Hafiedz.

Berita Terkait

Kakam Jaya Sakti Beber Desakan Pemberhentian Kadus Justru Keinginan Masyarakat

LAMPUNG TENGAH (MM) –  Adanya putusan korektif dari Ombudsman Provinsi Lampung terhadap pemberhentian Kepala Dusun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *