Pesawaran, MM- Wakil Bupati Pesawaran Eriawan membuka sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesawaran dan pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik serta penanganan pengaduan masyarakat 2019 di Aula Pemda setempat, Kamis (21/03).
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Atika mutiara Oktake vina, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Muhamad Burhan, Sekda Kesuma Dewangsa, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD dan Para Camat di Kabupaten Pesawaran.Mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Eriawan mengucapkan terima kasih atas kesediannya Ombudsman menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
“Saya ucapkan selamat datang kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajarannya dan terimakasih atas kesediaannya menjadi narasumber sosialisasi pada hari ini. Semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman bagi kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ” kata dia.
Diterangkan, seiring dengan tuntutan Reformasi Birokrasi disegala bidang, dimana pelayanan yang berkualitas menjadi sangat penting, karena masyarakat terus menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah.
“Untuk itu selaku aparatur nagara, hendaknya kita benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik, ” terang dia.
Hal ini dikarenakan implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Negara, senantiasa bermuara pada Kepuasaan Layanan, Transparasi dan Akuntabel, sehingga akan membentuk Layanan Publik yang Prima, yang sudah tentu menjadi Tuntutan dan Target dari Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada tahun 2017, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik di 12 OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Kabupaten Pesawaran mendapatkan Nilai 21, 97 (Zona Merah) dengan Tingkat Kepatuhan Rendah.
“Ini merupakan cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan Standar Layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan Alhamdulillah Syukur, pada tahun 2018, Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 88.55 (Zona Hijau) dengan Tingkat Kepatuhan Tinggi,” paparnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik pelayanan eksternal yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pelayanan internal yaitu pelayanan yang diberikan kesesama Satuan Kerja ataupun pelayanan ke Aparatur Sipil Negara, maka pada tahun 2019 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib membuat Standar Layanan.
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan Prinsip Good Governance.
“Pada kesempatan ini saya berharap bahwa forum ini dapat memberi pemahaman kepada kita semua tentang bagaimana membuat Standar Layanan Publik dan bagaimana penanganan Pengaduan Masyarakat, ” tutur dia.
“Saya juga berharap, forum ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan secara Profesional. Namun yang terpenting adalah bagaimanakah penyelenggara layanan dapat menjalankan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019,” tegas dia. (Red)