Mediamerdeka.co-Saksi Gatot Suseno mengaku telah meminjamkan ATM kepada terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan dengan tujuan untuk penyimpanan uang milik Zainudin Hasan.
“Saya pinjamkan ATM Mandiri saya, kalau buku tabungannya ada sama saya,” kata dia menjelaskan kepada Ketua Hakim Mien Trisnawati dalam keterangan saksinya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/2/2019).
Saksi Gatot yang juga seorang Komisaris di PT Mega Citra Mulia melanjutkan, bahwa di dalam ATM miliknya tersebut tersimpan uang pribadinya sebesar Rp156 juta. “Itu uang honor saya sebagai komisaris. Saya satu bulannya digaji Rp100 juta,” kata dia menerangkan. “Enak ya, meminjamkan ATM dan tidak kerja dapat honor Rp100 juta,” sebut hakim ketua Mien Trisnawati.
Dia menambahkan kini dirinya hanya memegang ATM BCA dan kartunya. Untuk ATM mandiri dirinya hanya memegang kartunya saja. “Saya cuma pegang kartunya saja,” kata dia.
Saksi Gatot Suseno merupakan salah satu dari delapan saksi meringankan yang hadir di persidangan.
Tujuh saksi lainnya yang hadir diantaranya, Rudi Topan Direktur CV Mitra Karya, Gafur Babinsa, Mita bagian keuangan di PT Buana Mitra Bahari, Andi Sales Manajer PT Daimen Motor, Heri Wijaya Manajer PT Taruna Mobil, Dewi Sari Auto Bahari Bursa Otomatif Sunter, dan Komaruddin wiraswasta bergerak di benih dan bibit.