Bandarlampung,mediamerdeka.co- Rencana kedatangan Ustazah Neno Warisman dalam deklarasi # 2019 GantiPresiden rencananya diadakan para tanggal 7 September 2018 di Tugu Adipura, Bandar Lampung mendapat penolakan dari elemen masyarakat.
Salah satu yang menolak adalah Ormas ORI Lampung yang terang terangan menyatakan aksi tersebut masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.
Menurut Rasyid Aziz ketua ORI Lampung, Senin, 27-08-2018 apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.
” terhitung para tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 baru diadakan pergantian presiden,” ujar Rasyid.
Lanjutnya, kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung Dan Kabinda Lampung agar menindak mereka.
Karena patut diduga melanggar UU No.9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Berpotensi menimbulkan permusuhan Dan kebencian, bahkan bentrokan antara karta yang pro dan massa yang kontra.
” Kami minta polisi membubarkan acara tersebut sesuai karena melanggar UU No. 9 tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.
” Kabinda berhak Turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan eksistensi keutuhan NKRI sesuai dengan UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen” akhir Rasyid.(red)