P2TL PLN Dinilai Tebang Pilih Berikan Denda TS ke Pelanggan

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Karena cara pembayaran Tagihan Susulan (TS) dan pemasangan KWH meter dirumahnya tidak sama dengan tetangga sampingnya, padahal pemutusan aliran listrik dan penyitaan KWH meter mereka dihari yang sama oleh petugas P2TL ULP Wayhalim, membuat AA, warga jln. M.Yunus Waykandis Tanjungseneng Bandarlampung, Mengeluh atas denda yang ditetapkan.

Dikatakan AA, bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 08.30 WIB, pihak PLN melalui petugas P2TL Wayhalim, telah melakukan Operasi Pemutusan Aliran Listrik (OPAL) dirumahnya dan tetangganya RH dan melakukan penyitaan KWH meter dengan menyebutkan nilai denda yang harus dibayar jika KWH akan kembali dipasang.

“Aliran Listrik kami diputus dan meteran dicabut lalu kami diberikan salinan surat untuk menyelesaikannya agar listrik dan meteran kami dipasang kembali,” ujar AA.

Pada saat itu, lanjut AA, perhitungan denda yang harus dibayar tidak sama karena tergantung dari hasil OPAL petugas dilapangan.

“Saya dikenakan denda sekitar 7jtan, sedangkan tetangga saya dikenakan denda sekitar 14jtan,” ungkap AA.

Karena untuk menyelesaikan pada saat pemutusan AA belum ada dana, maka AA dianjurkan datang ke kantor untuk menemui Tio yang diketahui selaku Supervisor ULP Wayhalim.

“Saat dilapangan saya meminta keringanan, tapi dianjurkan untuk menemui Tio dikantor yang namanya disebutkan petugas,” terang Pelanggan ini.

Hebatnya, tetangga AA yang pada saat pemutusan dikatakan petugas terkena denda kisaran 14jtan, namun karena berupaya meminta keringanan denda, aliran listrik dirumahnya kembali menyala.

“Petugas itu sepertinya tebang pilih. Masa saya minta keringanan denda pada saat pemutusan tidak dikasih, sementara tetangga saya dikasih dan KWH meternya diambil kembali untuk dipasang sendiri,” keluh AA.

Dijelaskan AA pula, jika denda yang dibayar tetangganya hanya sebesar Rp.5jt dari rincian RP.14jtan yang disebutkan oleh petugas P2TL sebelumnya.

“Tetangga saya akhirnya diel bayar Rp.5jt setelah berunding dan janjian siangnya disuruh datang ke kantornya,” jelasnya.

Ketika tetangganya RH ditanya AA kenapa tidak melibatkan AA juga dalam penyelesaian keringanan denda, padahal AA sudah pesan jika bisa selesai maka ikutsertakan dirinya pula, RH mengaku jika petugasnya tidak mau walau sudah diupayakan. (Red)

Berita Terkait

Krakatau Run Meriahkan Festival Krakatau 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Mirza memeriahkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *