Bandarlampung, Media merdeka.co–DPRD Provinsi Lampung menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 yang diserahkan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (12/11/2019) lalu.
Persetujuan DPRD Lampung itu dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan empat Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (15/11/2019).
Dalam dokumen rancangan tersebut tergambar struktur fiskal keuangan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020. Yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp7,866 triliun dengan komponen, yang terdiri dari PAD Rp3,319 triliun, Dana Perimbangan Rp4,495 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah Rp51,656 miliar.
Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp7,756 triliun terdiri dari komponen Belanja Tak Langsung Rp4,940 triliun dan Belanja Langsung Rp2,816 triliun.
Dengan memperhatikan besaran antara Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah tersebut, maka selisih anggaran akan dimanfaatkan untuk mengimbangi kebutuhan Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp85 milyar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp195,180 miliar.
Menurut Fahrizal, paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif dalam memformulasikan KUA.
Selain itu pula terhadap prioritas program kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Sesuai dengan agenda pokok kegiatan pada hari ini, hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD telah menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung Tahun 2020,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung Tahun 2020 yang telah disepakati, disebutkan Fahrizal meliputi Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,4 sampai dengan 5,7 persen dan laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 3,0 hingga 3,5 persen.
Kemudian, pendapatan per kapita penduduk sebesar 45,54 juta rupiah, Tingkat Pengangguran Terbuka pada tingkat 3,85 persen dan Persentase Penduduk Miskin 11,10 persen. “Lalu Indeks Gini pada angka 0,32 serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,23,” katanya.
Fahrizal menjelaskan untuk asumsi Indikator Pembangunan lainnya, disepakati pula mengenai Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 107, tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,12 persen yang merupakan hasil penyesuaian terhadap target-target yang diproyeksikan.
“Dan terakhir, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 75 persen dalam kondisi mantap,” ujarnya.
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, lanjut Fahrizal terdapat pula pokok-pokok pembahasan yang terkait dengan alokasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Disampaikan Fahrizal dengan kesepakatan di antaranya yakni di sisi Pendapatan Daerah, dengan memperhatikan potensi PAD yang ada, maka penerimaan diproyeksikan lebih tinggi Rp60 miliar dari yang semula diajukan.
Antara lain berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor bertambah Rp25 miliar, penerimaan Pajak Rokok ditargetkan naik Rp10 miliar, dan lain-lain PAD yang sah, diupayakan meningkat sebesar Rp25 miliar.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, maka seluruh peningkatan PAD akan dicantumkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, yang notabene disepakati pula bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD akan bersama-sama memantau dan mengawal perkembangan PAD tersebut selama tahun anggaran berjalan,” katanya.
Selanjutnya, masih kata Fahrizal, dalam rangka mengoptimalkan komposisi dan kualitas Belanja Daerah, terdapat beberapa penyesuaian terhadap alokasi dana Belanja Tak Langsung (BTL) maupun Belanja Langsung (BL).
“Pada komponen BTL terkoreksi dari yang semula Rp5,046 triliun menjadi Rp4,940 triliun,” ujarnya.
Kemudian, dalam rangka mendukung implementasi prioritas pembangunan daerah dan pelayanan publik terdapat beberapa penyesuaian pada komponen BL.
“Dari yang semula Rp2,650 triliun menjadi Rp2,816 triliun yang tersebar di beberapa satuan perangkat daerah,” katanya.
Satuan perangkat daerah tersebut, disebutkan Fahrizal antara lain urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, komunikasi informatika dan statistik.
Kemudian koperasi dan UKM, pariwisata, pemuda dan olah raga, energi dan sumber daya mineral, penanggulangan bencana, serta beberapa kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kinerja bidang pemerintahan dan aparatur, serta bidang pembangunan lainnya.
“Pada sisi Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan dari yang semula disampaikan dalam Rancangan KUA-PPAS 2020,” ujarnya.
Fahrizal berharap dengan dilakukannya Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut, diharapkan proses pembahasan dan pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. (Red/Humas Prov Lampung)