Bandarlampung, Media merdeka.co- Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (DPD AKLINDO) Provinsi Lampung merupakan Asosiasi Perusahaan yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung untuk mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) DPD Aklindo Provinsi Lampung dituntut untuk bekerja secara profesional dengan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (ADART) dan Peraturan Lembaga (Perlem) Jasa Konstruksi Nasional No. 3 Tahun 2017.
Dalam proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa konstruksi (SBUJK) baik baru dan perpanjangan harus melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku untuk dijadikan Penanggung Jawab Tehnik (PJT) & Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK) sebagai tenaga ahli..
Hal tersebut dikatakan Ketua LPJK Prov Lampung, Ir. Tubagus Ahmad Rifat.MT saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PPKB).
“Setiap asosiasi wajib utk melakukan pembinaan kepada setiap anggotanya. Karena anggota Asosiasi merupakan tenaga ahlli di bidangnya masing-masing. LPJK menyambut baik dan sangat memberikan apresiasi terhadap AKLINDO Lampung,” katanya.
Dengan latar belakang tersebut diatas dan untuk memelihara kompetensi keahlian di bidang jasa konstruksi, maka diperlukan pengembangan kompetensi keahlian. Mengembangkan kompetensi keahlian yang dimaksud ini adalah menyelenggarakan kegiatan PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Pengertian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkelanjutan. Sedangkan Program PKB yang selanjutnya disebut PPKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB.
Dasar Hukum PPKB:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi.
Peraturan LPJK tentang PPKB No.13 tahun 2014 yang direvisi dengan peraturan LPJK No.7 tahun 2017.
Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi PPKB sekaligus Bendahara DPD AKLINDO Provinsi Lampung, Harguslana mengatakan kegaiatan ini baru pertama kali diadakan oleh AKLINDO Lampung. “Jadi harapan kami kedepan kegiatan ini dpt berlelanjutan dan Asosiasi lain juga dapat bergabung. “Kedepan AKLINDO Lampung membuka diri untuk berkolaborasi dgn asosiasi asosiasi lain yg berada di Lampung. Kita alan mengadakan pelatihan dan seminar bagaimana cara melakukan pemeliharaan alat2 listrik, perawatan, pengelolaan dan pengerjaan jaringan tegangan tinggi seperti Travo dan alat mesin Genset,” harapnya. Acarau tersebut berlangsung di ruang Gaharu Rumah Kayu yg diikuti oleh sekitat 50 orang peserta anggota DPD AKLINDO Lampung (Son)