Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190615_235725.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Pasca Rolling, Yudi Hermanto Jabat Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Lampung

Loading

Media merdeka.co- Pasca Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membatalkan rolling 452 pejabat di Akhir Masa Jabatan (AMJ) M. Ridho Ficardo, gerbong di lingkungan Pemprov Lampung mulai bergerak. Itu terlihat dari agenda harian Gubernur Lampung untuk Senin (17/6) lusa.

Sebelumnya, agenda ditandatangani Heriansyah aelaku Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung. Kini agenda gubernur itu ditandatangani oleh Yudi Hermanto sebagai Plt Kepala Biro Humas dan Protokol dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan.Menanggapi itu, Heriansyah mengaku legowo. Sebagai abdi negara, ia mengatakan siap ditugaskan dimana saja. “Ya tidak apa-apa, saya legowo. Artinya saya kembali sebagai Kabag Humas,” ujarnya, Sabtu (15/6).

Sementara Yudi Hermanto membenarkan dirinya ditunjuk menjadi  Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung. “Mohon doa dan dukungannya. Biarkan ini berjalan dulu. Tentunya akan dipelajari soal tugas-tugas ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu malam.

Terkait surat penunjukan SK plt, menurutnya telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi. “SK sudah, cuma masih rapat ini,” singkatnya.

Sebelumnya, usai penyambutan di Mahan Agung, Kamis (13/6) siang, malamnya  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi 452 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.

Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019.

Diketahui, jelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. (rel/

Berita Terkait

Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

MEDAN (MM)- Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mempertahankan posisinya di 10 besar Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *