Mediamerdeka.co- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP akan memecat kadernya yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015 di Kota Malang.
Dari 41 orang anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka, lima di antaranya merupakan anggota DPRD dari PDIP. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti dan Erni Farida.
“Tapi mereka yang terkena persoalan korupsi kami beri sanksi pemecatan, akan kami PAW (Pergantian Antar Waktu) secepatnya. Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika,” tegas Hasto di Posko Cemara, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut Hasto, PAW akan segera dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Secepatnya kami lakukan, bahkan hari ini karena kami berkonsentrasi agar pemerintah di daerah bisa berjalan. Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum,” tandasnya.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersangka baru saja diumumkan KPK. Sedangkan 19 orang lainnya sudah ditetapkan lebih dulu.
Kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.