Bandarlampung ( Mediamerdeka)——Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Bandar Lampung. Kamis, (02/06).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menunda-nunda penyerahan SK PPPK Guru di Kota Bandar Lampung.Tapi kita haru mengikuti prosedur, tadi bunda sudah nanya ke BKD dan Sekda, sedang ada kendala, bunda juga bilang masalah P3K secepatnya harus di selesaikan,” ujarnya.
Menurut Eva Dwiana, saat ini pihaknya sedang mempercepat persiapan penyerahan SK PPPK Guru.
“Semua proses sudah berjalan, insya allah semua segera terselesaikan, bunda juga sudah perintahkan sekda untuk memantau prosesnya, karena lebih cepat lebih baik. Kalau memang besok selesai kita akan segera berikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana menjelaskan, pihaknya ingin penyerahan SK PPPK Guru diserahkan secara keseluruhan tanpa bertahap.
“Bunda tidak mau tahap-tahapan, maunya bunda serentak langsung diselesaikan SKnya bagi penerima P3K,” jelasnya.
Selain itu, Eva Dwiana menambahkan, pihaknya tetap menggaji para tenaga Honorer Pemkot yang belum menerima SK PPPK Guru
“Kalau di SK kan, mereka sudah mulai kerja dari Maret 2022 tapi belum terima SK. Mereka yang masuk honorer pemkot, tetap kita bayar dan kita gaji karena mereka masih masuk Tenaga Kerja Sementara (TKS),” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, jumlah penerima SK PPPK Guru di Bandar Lampung sejumlah 1.667 orang.
“Ini dua tahap, sudah kita ajukan ke BKN untuk mnta no induk nya kami bekerja atas aturan dari wali kota,” ujarnya.
Menurut Herliwaty, hanya 1 orang saja yang tidak memenuhi syarat untuk menerima SK PPPK Guru tersebut.
“Alhamdulillah dari tahapan 1 dan 2 hanya 1 orang saja yang tidak memenuhi syarat. Sudah sampai di kami per akhir April, dan bulan Mei sudah membuat SK panitia yg ditanda tangani Sekda. Bulan Juli kita ajukan walikota agar menandatangani SK tersebut,” pungkasnya.