Media merdeka.co- Pengerjaan jembatan Way Tebu II yang digarap Dinas PUPR Tanggamus dipaksa berhenti oleh Polres Tanggamus, Jumat (26/7).
Jembatan itu sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus sejak seminggu lalu.
Namun, pihak PUPR tak mau menyelesaikan dengan membayar ganti rugi lahan milik warga.
Hingga Jumat pagi, mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Namun, proyek itu dipaksa berhentikan oleh polisi.
“Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan itu sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai,” kata Kasatserse Polres Tanggamus, Ediqorinas, via telpon, Jumat (26/7), siang.
Direskrim Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya hasil penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pihak Polda segera memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati.
Direskrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan mulai menyelidiki kasus penyerobotan tanah yang diatasnya dibangun jembatan oleh Dinas PUPR, dan akan memanggil seluruh terlapor , ” kata Barly.
Adapun juru bicara keluarga pemilik lahan Dede Supriyadi mengapresiasi kinerja Polda Lampung. “Saya berterima kash sekali kepada Kapolda Lampung, Direskrim, dan jajaran Polda,” kata Dede. ( Koesma)