Inilah beberapa proyek diduga tidak sesuai spesifikasknya ( Foto-(MTM-Red)

Pekerjaan Rehab Fisik Dinas KPTP dan Hortikultura Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Loading

Bandarlampung (MM)- Hasil investigasi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, ada sembilan proyek rehab fisik diduga tak sesuai spesifikasi di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

“Hasil survei dan monitoring tim kami, pengerjaan proyek-proyek dinas Tahun Anggaran 2023 tersebut tak sesuai gambar, kekurangan volume, dan spesifikasi,” kata Ketua Umum MTL Ashari Hermansyah lewat rilis yang dikirim lewat WhatsApp, Senin (30/09/2023).

Adapun proyek tersebut adalah ;
1. Rehab Gedung Prosesing Benih UPB Palas, Lampung Selatan senilai Rp509 juta.
2. Rehab Ruang Kantor (LPHP Trimurjo), Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.
3. Rehab Ruang Penyimpanan Benih senilai Rp498.868.000.
4. Penyediaan Sarana Pengairan IPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp 641.901.000.

  1. Rehab Pagar LPHP Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305.
    6. Rehab Ruang Sertifikasi Benih UPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp498.868.303.
    7. Rehab Ruang Penilaian Varietas UTd BPSB. Kota Bandarlampung senilai Rp540.000.000.
  2. Rehab Ruang Laboratorium Benih UPTD BPSB l, Kota Bandarlampung senilai Rp947.000.000 (A. Rehab Ruang Isolasi/identifikasi bakteri (LPHP) Trimurjo dan B. Rehab Ruang Isolasi/Identifikasi Cendawan LPHP Trimurjo) senilai Rp970.400.000.
    9. Rehab Ruang Sertifikasi Benih UPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp498.868.303.

Ashari menduga toleransi penyimpangan, terutama pada awal pelaksanaan, tidak ada papan informasi proyek, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, kualitas sleding door dan lainya.

“Selain itu, ada unsur pembiaran oleh pihak terkait dikarenakan kurangnya pengawasan dari internal setempat,” tandasnya. Dia meminta Dinas membongkar kembali atau mengganti kembali item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja karena berpotensi merugikan keuangan negara,.

Menurut Azhari, MTM Lampung sudah melayangkan surat dua kali secara resmi dan dijawab melalui kiriman surat lewat whasshap, namun isi jawaban klarifikasi tidak relevan dengan temuan di lapangan.

Jika nantinya telah terjadi serah terima pekerjaan (PHO), tanpa mengindahkan apa yang tertera pada data diperoleh maka, MTM Lampung menganggap patut diduga telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme, papar Ashari.

Ditambahkannya, perihal dimaksud sudah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera dilakukan pemeriksaan, dan akan disampaikan juga oleh pihak aparat penegak hukum (APH) jika terbukti ada indikasi kolusi dan nepotisme. (***)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *