Lampung, Mediamerdeka, co-Pelaku teror bom di Transmart Lampung, Bintang Andromeda (23), warga Pringsewu, dituntut hukuman 4 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/11/2018).
Pemuda ini hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan yang menuntutnya selama 4 tahun penjara terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang Senjata api dan Amunisi.
Hal yang memberatkan terdakwa dia telah membuat keresahan dalam masarakat, sedang kan Hal yang meringan kan terdakwa berterus terang dalam persidangan dan terdakwa masih muda serta mengakui kesalahannya
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdakwa Bintang Andromeda, merakit bom sendiri di dalam kamar kost pacarnya, dengan melihat tutorial pembuatannya di internet lalu meletakkannya di toilet Mall Transmart Lampung.
Bermaksud iseng, pegawai swasta ini melancarkan aksinya di pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung, sehingga aksi terornya ini sukses membuat panik para warga yang sedang memadati pusat perbelanjaan ini
Kuasa Hukum terdakwa, David Sihombing, mengatakan hukuman tersebut terlalu berat untuk klain nya ini hanya bubuk mesiu mercon kalau ini memang tidak boleh berarti mercon yang dijual setiap tahun itu mesti nya juga di anggap melanggar UU darurat.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis mendatang, dengan agenda pledoi dari pengacara terdakwa.(red/wr)