Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima laporan saat membuka Gerai Pelayanan Hukum yang dibuka di Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung.
Laporan salah satu warga Kemiling, Bandarlampung bernama Eko tersebut terkait atas penipuan dengan modus akan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam laporan itu, Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono berjanji akan mendampingi kasus pidana umum (Pidum) dengan modus agar dapat menjadi PNS. “Bapak melapor terlebih dahulu ke Kantor Polisi, dan kami berjanji akan mendampingi,” kata Hentoro kepada Eko.
Sementara itu, Eko, salah satu warga yang melapor kepada Kejari Bandarlampung akan menindaklanjuti kasus yang menimpanya dirinya.
“Saya akan melapor terlebih dahulu ke Kantor Polisi, setelah itu pihak dari kejaksaan berjanji akan mendampingi,” katanya, Senin (15/10/2018).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, membuka Gerai Pelayanan Hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat.
Tujuan dari acar tersebut agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui kewenangan kejaksaan bahwa tidak hanya di bidang pidana saja.
“Kita sosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa kejaksaan juga punya kewenangannya dibidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejari Hentoro Dwi Cahyono, beberapa hari lalu.(red/Wr)