Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/HORIZON.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Ilustrasi

Pemda Kota Bandarlampung Akan Evaluasi Hotel Horizon

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Pemda Kota Bandar Lampung, akan melakukan evaluasi terhadap Hotel Horizon, terkait dugaan pelanggaran Perda, dan Izin Amdal, dan yang lainnya.

Hal itu ditegaskan Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar, menanggapi desakan masyarakat melalui LSM, dan Walhi, waktu lalu.

“Ya nanti kita cek semua, kita memang butuh investigasi, tapi bukan investigasi melanggar hukum,” kata YUSUF Kohar, usai menghadiri acara custemer Gatheri Hotel Novotel, Lampung.

Menurut Yusuf Kohar, pihak juga sudah mengintruksikan jajarannya, untuk mempermudah mereka yang akan membangun investasi di Lampung. “ijin ijin kita percepatan, tidak yang aneh aneh demi membangun investasi ke bandar lampung guna peningkatan kesejahteraan rakyat Bandar Lampung,” katanya.

Sementara GM Hotel Horizon, enggan memberikan keterangan terkait masalah tersebut. Informasi lain, pihak managemen enggan menanggapi wartawan yang melakukan konfirmasi, karena merasa di bakcup oleh wartawan dan media.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Ketua GPN Kota Bandar Lampung, Satria Muda Sepalau Raya, mengatakan keberadaan Hotel Horison diduga tidak menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam meminimalisir dampak banjr di lingkungan sekitar.

Satria Muda yang didampingi Sekretaris GPN Edwinata melanjutkan, bahwa saat ini hotel Horison tidak melakukan tanaman penghijauan. “Hingga saat ini Hotel Horison telah melanggar karena tidak melakukan penghijauan. Maka kami minta Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi perizinannya,” kata Satria yang juga seorang Advokat, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, lanjut Satria, Hotel Horison juga menutup saluran air Waysimpur sehingga diduga menyebabkan banjir.  “Hotel Horison tidak memelihara drainase, karena badan sungai ditutup coran semen di atasnya. Tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Satria, selain mendesak Pemkot Bandar Lampung, pihaknya juga akan mengadukan hotel Horison ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta. “Kami akan mengadukan ke DPRD Bandar Lampung dan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup karena hotel Horison ini tetap bandel,” ungkapnya.

Ditambahkan Satria, pihak Hotel Horison juga belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung, memeriksa Hotel Horison, Bandar Lampung yang ternyata belum melengkapi perizinan Amdal dengan benar.

Pemeriksaan itu terkait dengan izin rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Unsur Tim Gabungan dari BPPLH Bandar Lampung yang dipimpin Cik Ali Ayub dan dari Walhi Lampung Igo Alam, Alian Setiadi, serta Irfan mendatangi lokasi hotel yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Ternyata benar, sebab berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Hotel Horison belum menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang layak, masih banyak menggunakan tanaman sintetis, belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).

“Tentu saja sangat disayangkan pihak Hotel Horison yang belum memenuhi rekomendasi amdal, sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama BPPLH Bandar Lampung,” ungkap Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Lampung Igo Alam melalui siaran pers, Selasa (22/9/2015).

Hingga saat ini, pihak Hotel Horison belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup. Padahal berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hotel Horison sudah harus memenuhi semua kewajibannya kepada BPPLH Bandar Lampung paling lambat 31 Desember 2015 mendatang, pungkas Igo yang mengingatkan batas waktu yang sudah tidak lama lagi itu. (nt/*/jun)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *