Pemkab Pesibar Sosialisasi Perda Rencana Zona Wilayah

Loading

Pesibar, MM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah di Pesibar dan pulau-pulau kecil bertempat di Kantor Unit Pelayanan dan Pengembangan UPP di Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (21/03/2019).

Dalam penyampaian laporan Kepala Dinas Perikanan yang diwakili Kabid KP3K Provinsi Lampung Chandra Murni, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pencerahan terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan terbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisit dan pulau2 kecul dari 0-4 mil awalnya di kabupatrn/kota beralih kewenangan kepropinsi hingga 0-12 mil,” ujarnya.

Selanjutnya sambutan Bupati Pesibar yang diwakili oleh staf ahli bid.ekonomi pembangunan dan keuangan Audi Marpi, S. Pd., MM menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada kita semua terkait dengan aktivitas pemanfa’atan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Maka dari itu saya berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini untuk benar-benar memperhatikan agar bisa memahami dan mengerti tentang amanat yang terkandung dalam perda provinsi tahun 2018,” ujarnya mewakili Bupati Pesibar.

Selanjutnya, dengan telah dibentuknya perda provinsi tentang RZWP3K ini diharapkan dapat membantu dan bermanfa’at bagi pemilik wilayah karena sudah memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (wp-3-k) Provinsi Lampung. (Hms/red)

Berita Terkait

Kakam Jaya Sakti Beber Desakan Pemberhentian Kadus Justru Keinginan Masyarakat

LAMPUNG TENGAH (MM) –  Adanya putusan korektif dari Ombudsman Provinsi Lampung terhadap pemberhentian Kepala Dusun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *