Kepala.Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki,

Pemkot Balam Bantah Akan Ambil KTP dan SIM Jika Warga Tidak Pakai Masker

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota Bandarlampung membantah terkait beredarnya informasi melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi akan memberi sanksi dengan mengambil kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) oleh tim gabungan jika ada warga tidak memakai masker dalam aktifitasnya.

“Kita tidak pernah membuat atau merilis berita seperti demikian,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Kamis, (14/05).

Menurutnya, saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona di daerahnya Pemkot terus berupaya melakukan segala hal dan salah satunya menggalakkan kampanye agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Adapun isi lengkap pesat via Whatsapp tersebut berbunyi “Asalammualaikum Wwb. Diumumkan mulai besok kita wajib memakai masker apalagi yang bawa kendaraan karena mulai besok tim gabungan akan memberikan sanksi untuk mengambil KTP atau SIM, yang kemudian KTP atau SIM atau STNK dapat diambil ke PEMDA kota atau Satuan Pol PP setempat dengan menunjukan surat dari tim gabungan, jadi jangan lupa untuk selalu memakai masker (hasil rapat Di Tim Gabungan dan Pemda kota Bandarlampung) terimakasih.

“Sejauh ini kami belum melakukan penilangan atau semacamnya kepada warga yang tidak memakai masker seperti pesan tersebut, baru sebatas imbauan dan teguran secara langsung saja,” ujarnya.

Nurizki mengatakan, jika ada perintah ataupun kebijakan seperti itu tentunya akan segera dilakukan sosialisasi, dan informasi ini akan disebar melalui kawan-kawan media.

Baca juga: LBH Bandarlampung minta rapid test prioritaskan PDP dan tenaga kesehatan

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, mengungkapkan bahwa isi pesan yang beredar di masyarakat Bandarlampung tersebut belum sepenuhnya benar.

“Tidak semua isi pesan itu benar. Karena saat ini apa yang terkandung dalam isi pesan tersebut sedang menjadi pembahasan bersama,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan terkait penertiban atau imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktifitas dalam pesan tersebut adalah benar dan telah dilakukan.

“Jadi untuk sanksi pengambilan kartu identitas atau surat kendaraan itu belum dilakukan untuk saat ini, tapi penertiban kepada masyarakat untuk memakai masker saat aktifitas akan dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.(**)

Berita Terkait

Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Apel Bersama di Kota Metro Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Metro (MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *