Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota Bandarlampung terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat setempat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah terutama memakai masker saat beraktivitas untuk dapat memutus mata rantai COVID-19.
“Kita terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengenakan masker, dengan turun ke jalan-jalan, toko dan pasar untuk mengingatkan mereka,” kata Kepala Satuan Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi,” di Bandarlampung, Sabtu (16/05).
Menurutnya jika dalam kegiatannya ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan benar-benar tidak memilikinya pihaknya pun akan memberikan masker secara gratis.
Dia pun menegaskan apabila masih ada yang ketahuan melanggar tidak menggunakan masker dalam aktivitasnya dengan sengaja maka pihaknya akan memberi sanksi.
“Hukuman yang kita berikan sekedar edukasi Nasionalisme dengan membaca Pancasila atau bernyanyi,” kata dia.
Terkait beredarnya informasi akan ditariknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.
Suhardi Syamsi menerangkan bahwa hal tersebut baru wacana saat rapat gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
“Namun, sampai hari ini belum ada kebijakan dari Ketua Gugus Tugas Penangan Percepatan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Herman HN, untuk menerapkan itu,” jelasnya.
Ia mengatakan menindaklanjuti arahan wali kota saat ini pihaknya mencoba melakukan penyisiran ke tempat-tempat umum dan keramaian seperti pasar swalayan, pasar tradisional dan lainnya untuk menertibkan mereka agar memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan ini kita menurunkan personil sebanyak empat pleton berjumlah 120 orang,” kata dia.