Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/DSC_4719-1024x584.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pemkot Metro Gelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak

Loading

Metro, mediamerdeka.co- Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Metro lakukan Rapat penyusunan Rencana Aksi Derah Kota Layak Anak yang bertempat di OR Setda Kota Metro, Selasa (24/04/2018).

Berdasarkan menyampaikan Asisten I Ridwan mengatakan tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, komitmen dan menyusun rencana kegiatan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan hak anak di Kota Metro, baik melalui Pemerintah, masyarakat  dan dunia usaha secara berkelanjutan.

“Namun sebelum itu, terlebih dahulu kita harus memahami pengertian Kota Layak Anak, pentingnya Kota Layak Anak, serta langkah untuk mewujudkan Kota Layak Anak itu sendiri. Kemudian baru kita melaksanakan indikator-indikator untuk mewujudkan KLA di Kota Metro,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya, Asisten I menjelaskan tentang indikator yang harus dilakukan berupa :

1. Pembentukan Perda kota layak anak
2. Rencana aksi daerah
3. Ketersediaan anggaran untuk memenuhi hak-hak anak Konfensi Hak Anak (KHA)
4. Forum anak
5. Petugas pemberi layanan hak anak terlatih
6. Ketersediaan data anak sesuai jenis kelamin
7. Ketersediaan tumbuh kembang yang berbasis masyarakat
8. Keterlibatan dunia usaha yang terkait dengan pertumbuhan anak.

Sementara dalam penyampaian, Fasilator Sawiyah mengatakan kebijakan Kota Layak Anak yang memuat tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) Tahun 2013-2017, merupakan sebagai pedoman atau acuan bagi SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan KLA di Kota Metro yang mengarah terhadap pemenuhan 5 (lima) klaster hak anak.

“5 (lima) klaster hak anak yaitu meliputi, Hak Sipil dan Kebebasan; Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Hak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya; Hak Perlindungan Khusus serta; Penguatan Kelembagaan,” ungkap Sawiyah.(red-kominfo)

Berita Terkait

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Lampung Selatan (MM ) –  Dalam upaya melanjutkan pembangunan Masjid Al Hijrah yang berlokasi di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *