Pemkot Metro Kembali Laksandakan Seleksi Terbuka Mengisi Dua Jabatan Strategis di Bumi Sai Wawai

Loading

Metro ( Mediamerdeka)—  Pemerintah Kota (Pemkot) Metro) kembali mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi dua jabatan strategis di Bumi Sai Wawai.

Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dua jabatan strategis yang bakal diisi ialah Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Ya mas, pengumumannya besok. Bisa juga dicek di Web Pemkot Metro,” kata dia, di ruang kerja, kantor pemkot Metro, Jumat, 11/03/22.

Bangkit menjelaskan, kedua jabatan strategis tersebut akan kosong lantaran kepala dinasnya akan memasuki masa pensiun.

“Sebenarnya mereka berdua ini pensiunnya berbeda. Untuk Dinas Perdagangan pak Leo pensiun di Maret ini. Kemudian Kepala DPMPTSP pak Edi Pakar nanti di bulan Juni,” ujarnya.

Bangkit menambahkan, untuk jabatan Kepala DPMPTSP walaupun pensiun di bulan Juni perlu dipersiapkan dari jauh hari agar tidak terjadi kekosongan.
“Kami persiapkan agar tidak terjadi kekosongan. Itu termasuk antisipasi kami,” tambahnya.

Bangkit mengungkapkan, di tahun ini tak hanya dua kepala dinas saja yang memasuki masa pensiun.

“Untuk totalnya ada tujuh Kepala Dinas yang bakal pensiun. Yang saya tahu itu Dinas BKKBN pak Prayit, Kepala BPPRD Pak Arif Joko, Kasatpol PP Pak Imron dan Kadis LH Irianto Marhasan. Total nya ada 7 di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, seleksi terbuka yang diadakan Pemkot Metro ini dapat diikuti oleh peserta ASN se-Provinsi Lampung yang sudah memenuhi persyaratan.

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.
2. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
5. Usia paling tinggi 56 Tahun 00 Bulan 00 Hari pada saat dilantik.
6. Pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a).
7. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator paling singkat 2 (dua) tahun atau sedang/pernah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Jenjang Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
8. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan administrator atau yang dipersamakan dikecualikan pelamar dari pejabat fungsional.
9. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
10. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani atau sedang dalam pemeriksaan hukuman disiplin, serta tingkat sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus.
12. Telah menyerahkan SPT tahun terakhir.
13. Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN.
14. Mendapat rekomendasi dari Pejabat ( Susis)

Berita Terkait

Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Apel Bersama di Kota Metro Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Metro (MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *