BANDARLAMPUNG (MM) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Penguatan Karakter Bangsa yang dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito, S.Si, DEA, PHd, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/8/2025).
Rapat koordinasi ini mengusung tema Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan Lampung dalam Agenda Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung M. Firsada, menyatakan bahwa budaya adalah pondasi utama pembangunan manusia.
“Tanpa integrasi budaya dalam kebijakan pembangunan, kemajuan kita akan kehilangan arah dan jiwa,” ujar Firsada mewakili Gubernur.
Ia menekankan bahwa bahasa, aksara, dan sastra Lampung adalah memori kolektif masyarakat yang terbentuk selama berabad-abad. Namun, modernisasi dan globalisasi menjadi tantangan yang berpotensi mengikis nilai-nilai lokal jika tidak diantisipasi. Karena itu, Pemprov menempatkan kebudayaan sebagai unsur fundamental dalam visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.
Pemerintah daerah, kata Firsada, telah mengintegrasikan muatan lokal bahasa dan aksara Lampung di sekolah, mendorong komunitas kreatif, serta menggandeng perguruan tinggi, media, dan pelaku budaya.
“Upaya ini butuh sinergi, baik vertikal maupun horizontal, agar budaya tidak hanya dipertahankan tapi menjadi pilar pembangunan,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito, S.Si, DEA, PHd, mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung yang memiliki regulasi kuat untuk melindungi kebudayaan.
“Belum banyak daerah yang punya Perda seperti Lampung, ini modal penting untuk memperkuat bahasa dan budaya lokal,” ucapnya.
Warsito menyinggung dua perda yang menjadi landasan, yakni Perda Nomor 27 Tahun 2014 tentang arsitektur berornamen Lampung, serta Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan penuh oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.
Menurut Warsito, penguatan bahasa Lampung perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai regulasi hingga praktik di lapangan. Ia juga menyinggung pentingnya membuka formasi CPNS khusus dan menyiapkan tenaga pengajar bahasa Lampung agar kesinambungan pelestarian terjaga.
Rapat Koordinasi tersebut juga diisi dengan diskusi panel dengan menghadirkan 6 narasumber, yakni :
Ketua DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Ketua Bapemperda DPRD Prov. Lampung Budhi Condrowati., SE.Msi., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Lampung Dra.Heni Astuti, M.IP.
Kemudian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Paudah, M.Si, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Judi Wahjudin, S.S., M.Hum.
Serta Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dr. Dora Amalia, dan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung yang diwakili oleh Kepala Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung Dr. Farida Ariyani, M.Pd.
Dalam sesi diskusi, sejumlah rekomendasi disepakati. Bahasa Lampung harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah, termasuk dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Penggunaan bahasa Lampung perlu diperluas tidak hanya di sekolah, tetapi juga di instansi pemerintahan dan kegiatan masyarakat.
Profesi yang berkompetensi bahasa Lampung juga akan diperkuat, seperti guru, penulis konten lokal, pemandu wisata budaya, hingga program studi prajabatan bagi calon ASN. Dukungan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta Kementerian Kebudayaan diharapkan mempercepat pelindungan dan pemanfaatan bahasa daerah.
Kemenko PMK berjanji terus mengoordinasikan lintas kementerian dan melibatkan Pemprov Lampung agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Budaya Indonesia adalah kumpulan budaya daerah. Jika budaya daerah rapuh, budaya nasional pun ikut rapuh,” kata Warsito.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Budhi Condrowati menyatakan pihaknya siap mengawal kebijakan ini di tingkat legislatif. Adapun Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Lampung, Heni Astuti, menegaskan perlunya dukungan semua pihak agar pelestarian bahasa Lampung tidak sekadar wacana.
Rekomendasi rakor ini diharapkan dapat memberi dampak pada penguatan bahasa dan budaya Lampung, tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berakar pada kearifan lokal, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam jangka panjang.
Rakor ini dihadiri tokoh adat dan budayawan Ansori Djausal, Kepala Dinas/OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Akademisi, Tokoh Adat, Pegiat Budaya, Guru, Pengajar, Mahasiswa, Pers dan Media, baik yang hadir secara luring maupun daring. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).