Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/tim-percepatan-pembangunan-jtts-lampung-kejar-pembangunan-rest-area23185343.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pemprov Lampung Fasilitasi Sengketa Lahan JTTS

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Pemprov Lampung akan memfasilitasi sengketa lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seluas 42 bidang di Desa Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Pasalnya, tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Menggala ini belum juga diselesaikan hingga saat ini.

Sekretariat Tim Percepatan JTTS Zainal Abidin mengatakan, pihaknua akan mengupayakan untuk memfasilitasi sengketa di Menggala yang saat ini telah menjadi salah satu lokasi pembangunan JTTS Ruas II Terbanggibesar-Pematangpanggang.

Di mana, sebanyak 42 bidang di Desa Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Atersebut kini tengah bersengketa antara masyarakat sekitar dengan PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan Direktur Utama Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Suharto.

“Iya kami hanya memfasilitasi persoalan sengketa tanah masyarakat sebanyak 42 bidang, dan secara hukum kementerian, tanah ini sudah dibayar ganti ruginya. Tapi saat ini sedang dititipkan di Pengadilan Negeri Menggala, karena masih bersengketa,” ungkap Zainal, seperti dilansir, Radarlampung.co.id,Jumat (28/6).

Dijelaskannya, sesuai undang-undang  bahwa tanah yang bersengketa dan belum inkrah maka untuk ganti rugi dititipkan di Pengadilan. Dari ganti rugi ini, 42 luas bidang tanah tersebut telah dibayar senilai lebih dari Rp11 miliar.

“Kami coba untuk menengahkan dan dirembukkan, apalagi proses hukum di Indonesia kan cukup lama. Jadi kesimpulannya, mau berembuk tapi masyarakat belum mau, mereka mau berembuk sesama masyarakat. Jadi minggu depan akan kami adakan lagi pertemuan untuk kami fasilitasi,” sambungnya.

Dalam rembukan tersebut, sambung Zainal, pihaknya meminta masyarakat yang hadir hanya perwakilannya saja. Cukup  5 hingga 6 orang saja. “Kami berharap juga masyarakat tidak terlalu ramai, dibuat aja berita acara dari 42 orang, jadi 5 orang lah supaya bisa berjalan dingin diskusinya,” tambahnya.

Persoalan sengketa ini terkait HGU sejak 1995 yang dimiliki PT Citra Lamtoro Gung Persada. Masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan HGU tersebut. 

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kegiatan Makan Bersama Ibu Hamil dan Menyusui se-Provinsi Lampung

Metro (MM) – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, membuka kegiatan Makan Bersama Ibu Hamil dan Menyusui …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *