Bandarlampung ( Mediamerdeka) – Upaya terobosan dimasa pandemi Covid-19 tak menghalangi dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, khususnya di Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindag yang akan menggelar audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya tahun 2021.
Diketahui, rangkaian kegiatan audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus hingga tanggal 21 September 2021 mendatang.
Pendaftaran Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya telah dibuka sejak 25 Agustus 2021 hingga 5 september 2021 yang dibuka untuk kalangan mahasiswa atau mahasiswi ketegori berusia maksimal 25 tahun untuk mengikuti audisi yang akan digelar di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jalan Cut Mutia Telukbetung.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni melalui Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri M.Zimmi Skil menjelaskan bahwa, kegiatan Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mendongkrak nilai Indeks Keberdayaan Konsumen menjadi lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
“Audisi Duta Konsumen cerdas ini berhadiah uang, piala dan piagam penghargaan,” ujar M Zimmi Skill kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Zimmi para peserta Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung saat mendaftar langsung mengakses link pendaftaran https://bit.ly/38bG86u untuk mengisi form pendaftaran, kata Zimmi.
Untuk diketahui Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya sebagai salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat selaku konsumen.
Indikator untuk mengukur kesadaran dan pemahaman masyarakat selaku konsumen antara hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar dituangkan dalam Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Pada tahun 2020, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Provinsi Lampung sebesar 51,04 masuk dalam kategori MAMPU.
Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat Lampung selaku konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
IKK Lampung lebih besar dari IKK Nasional yaitu sebesar 49,07, ini membuktikan bahwa program Pemberdayaan Konsumen yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung mampu memberikan sumbangsih yang cukup besr terhadap peningkatan nilai IKK secara nasional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha.(*/her)