Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang masa libur sekolah hingga 22 April 2020. Kebijakan Pemprov Lampung tersebut dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atas nama Gubernur Lampung.
Surat Nomor : 420/808/V.01/2020, tertanggal 27 Maret 2020, perihal ; Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Salah satu poin penting dalam surat Sekda Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, saat dikonfirmasi membenarkan libur bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung diperpanjang hingga 22 April dari keputusan sebelumnya 4 April 2020.
Sulpakar menjelaskan, mengenai perpanjangan libur sekolah juga telah diputuskan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kemenag Lampung dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung di aula Disdikbud Lampung, Jumat (27/3/2020).
“Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung atas nama Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Libur diberlakukan bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung,” ujar Sulpakar, yang memimpin rapat di jajaran Disdikbud.
Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, meski kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan. Namun, siswa tetap diminta untuk belajar di rumah. Selama libur, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar siswa menggunakan media daring. “Guru juga kita minta untuk mengajar dari rumah menggunakan daring,” kata Sulpakar.
Peserta rapat terapkan physical distancing.
Pembatalan Ujian Nasional
Selain kebijakan libur hingga 22 April, kata Sulpakar, Pemprov Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung Nomor : 420/1135/VI.01/2020, juga mengeluarkan surat Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pembatalan UN ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud RI No. 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Diseanse (Covid-19).