Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Percepatan Penanganan COVID- 19.
Rapat yang berlangsung secara virtual itu dibuka Wakil Gubernur Chusnunia Chalim dari Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik , setempat, Kamis (2/7/2020).
Pada rakor tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP Level 3 Kepada sejumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Sertifikat CPIA (Certified Practitioner of Internal Audit) atau Praktisi Audit Internal Bersertifikat.
Sertifitkat tersebut diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Wagub Nunik menyampaikan, Pemprov Lampung sangat mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan tersebut, walaupun di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten/Kota telah menganggarkan dari APBD sebesar Rp1.45 triliun yang terbagi untuk Penanganan Kesehatan, Jaring Pengamanan Sosial, dan Pemulihan Ekonomi.
“Anggaran sebesar Rp1,45 triliun ini harus dapat direalisasikan dengan benar agar mampu memberikan manfaat yang optimal baik untuk penanganan kesehatan masyarakat, maupun membangkitkan kembali sektor ekonomi, sektor koperasi, dan sektor UMKM,” kata wagub.
Wagub juga menyampaikan terima kasih kepada BPKP yang telah membimbing pendampingan yang secara terus menerus sehingga Provinsi Lampung beserta 10 (sepuluh) Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Lampung dapat meraih Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Level 3 dan 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/ Kota telah mencapai Kapabilitas APIP Level 3.
“APIP harus mampu memberikan Early Warning System (kemampuan dalam memberi peringatan pencegahan dini), lebih proaktif sehingga ketika terdapat suatu potensi masalah APIP harus mampu mencegah dengan penguatan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel,” kata wagub.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia mengingatkan bahwa melalui SPIP Level 3 ini Pemerintah Daerah telah mampu melaksanakan praktik pengendalian internal dan terdokumentasi dengan baik.
Sedangkan Kapabilitas APIP Level 3 mengandung makna bahwa APIP telah mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan consulting (konsultasi) dan assurance (penjamin) pada tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian internal.
“Dengan adanya penghargaan ini juga membuktikan bahwa Inspektur Provinsi dan Kabupaten Kota telah memperoleh sertifikasi profesi yang sangat dipelukan dalam peningkatan kapasitas internal auditor dalam menghadapi keadaan New Normal seperti sekarang,” kata Dadang Kurnia. (Adpim)