Bandarlampung,mediamerdeka.co- Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjaga perekonomian masyarakat dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan penuilaran covid -19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat membahas berbagai masalah ketenagakerjaan, terkait Undang-Undang U Ombnibus Law. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama, kantor gubernur setempat, Senin (5/10/2020).
Gubernur mengatakan, pemprov akan berupaya menjalin komunikasi dengan Ketua/Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Provinsi Lampung.
Menutut Gubernur Arinal, aksi mogok kerja telah diatur dalam Undang-undang. Namun, dalam kondisi Pandemi Covid -19 saat ini tidak boleh berkerumun dan menjaga protokol kesehatan.
“Hal ini penting, karena selama ini Lampung terbaik pengelolaan kesehatan di masa pandemi dan juga Lampung memiliki ketahanan pangan (40% penyulai kebutuhan DKI Jakarta), Perdagangan suprlus dan mampu mengefisienkan import,” kata Gubernur Arinal.
Menurut gubernur, kondusifitas harus tetap terjaga sehingga ekonomi terus meningkat. “Untuk itu, bupati/ walikota harus membangun kerjasama yang baik dengan dunia usaha,” jelasnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi pada kesempatan itu mengatakan, unjuk rasa merupakan hak warga negara. Namun, di masa pandemi covid -19 semua pihak harus dapat memahami situasi yang terjadi. Karena itu, dia meminta seluruh pihak , termasuk perusahan proaktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang terpenting H-1 sebelum aksi (malam) agar tidak terjadi sweeping, perusahaan diminta proaktif. Polda juga akan berkordinasi dengan kapolres,” kata kapolda.
Wakil Gubernur Chusnunia Chalim mengatakan, saat ini diperlukan komunikasi, harmonis dan kompak dari seluruh elemen untuk menjaga situasi kondusif. (**)