Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka )— Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya,” ujar Qodratul.

Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Tutup Tahun 2025 Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Bersama Habib Husein Ja’far

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Diri Masyarakat Lampung 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *