Bandarlampung (MM) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga jumlah pajak yang di bayarkan tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya.
Program ini diumumkan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Kantor Gubernur Lampung.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Samsudin menambahkan bahwa dengan adanya program keringanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.
“Ini adalah upaya untuk mempermudah masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Samsudin.
Ditambahkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi program keringanan pajak ini diberikan beragam.
Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor, keringanannya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
– Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih mendapatkan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan.
-Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24%.
– Kendaraan Bermotor Angkutan Umum (Plat Kuning) mendapatkan keringanan sebesar 54%.
Program ini menjadi kesempatan bagi warga Lampung untuk melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dengan tarif yang lebih ringan, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami harap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan dengan lebih terjangkau,” tandasnya. (*)