Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah (Foto-Istimewa)

Pemutihan 4 April 2023, Denda dan BBNKB Dihapus

Loading

Bandarlampung,(Mediamerdeka)-Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Mulai 4 April 2023 mendatang, wajib pajak hanya perlu membayar ringgakan dua tahun kebelakang dan tahun berjalan. Jal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu (29/03/2023).

Menurut Adi, relaksasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

“Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun, kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program keinganan pajak. Bukan pemitihan ya, rapi keringanan,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Adi, Bapenda Lampung mencatat sebanyak 2,36 juta kendaraan dari total 3,56 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan roda dua dan berada di wilayah perdesaan.

“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya, kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi apakah masih ada atau tidak. Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” jelasnya.

Kkeringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak, jelas Pj Bupati Pringsewu itu adalah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.

“Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya kebelakang diberikan keringanan,” paparnya.

Sementara itu untuk besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen.

Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70 persen,  kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50 persen.

“Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50 persen,” jelasnya.

Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50 persen.

“Harapan kami progam ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan,” kata dia.

Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan  E-Salam milik Bank Lampung.

“Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat,” kata dia.

 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

2 Komentar

  1. Alhamdulillah, saya merasakan bahagia karena denda tunggakan psjak dihapus, saya lupa bayar pajak, telat jadinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *