Lamsel (Mediamerdeka)—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan Penandatangan Rencana Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Senin (5/12/2022).
Penandatanganan rencana kerja dalam hal penanganan hukum tersebut berlangsung di Ruang Vidcon, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, berserta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.
Adapun, penandatanganan perpanjangan Rencana Kerja Sama itu terjadi antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat.
Dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati berharap, dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas. Terutama, terkait penanganan dibidang hukum.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKK) yang bisa diberikan kepada kami,” ungkapnya.
Selain itu, Dwi Astuti menyebut, salah satu bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO).
Dirinya menjelaskan, produk LO merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.
“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO,” ungkapnya lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Menurut Nanang, kerjasama dalam bidang hukum tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di daerah. Salah satu contohnya, yaitu membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penagihan pajak yang sudah lama menunggak.
“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan,” ujar Nanang.(Eg/kmf)