Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Oknum dosen FKIP Universitas Lampung (Unila), Chandra Ertikanto (58), diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hermawan, SH, mendakwanya dengan pasal berlapis yaitu, pasal 209 ayat (1)Jo pasal 64 ayat(1) KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kamis (27/9).
Dirinya didakwa oleh JPU karena telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswinya yakni DCL (21), warga Metro.
Jaksa penuntut umum menjelaskan, bahwa terdakwa Chandra telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban sebanyak tiga kali. Dimana pada saat itu terdakwa menjadi dosen pembimbing skripsi korban.
Perbuatan terdakwa adalah dengan cara mengancam korban jika tidak mengabulkan permintaannya meraba-raba tubuh korban, maka korban tidak akan lulus sripksi. “Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 281 Ke-2 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHPdana,” ujar Jaksa.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU majelis hakim ketua persidangan tersebut yakni Nirmala Dewita menunda persidangan hingga Senin (1/10), dengan agenda esepsi oleh terdakwa. “Sidang kita lanjutkan Senin 1 Oktober dengan agenda esepsi, sesuai permintaan yang diajukan oleh terdakwa,” kata Majelis Hakim.
Terpisah Alhajar Sahzan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya sudah sangat siap dalam menghadapi proses persidangan tersebut. “Kita kan ajukan esepsi, disitu juga nanti akan kita lampirkan beberapa berkas bukti chat klien kami, bahwa dalam bimbingan itu ada 17 pertemuan tapi yang jadi masalah itu dalam 3 pertemuan, nah sebelum ketemu itu kan mereka ada janjian, dan itu bukti chat itu enggak ada yang dihapus sama klien kami,” tegasnya.