Lampung, Mediamerdeka.co-Penasehat hukum oknum Dosen Universitas Lampung (Unila), Widya Krulinasari yang diduga melakukan penipuan mengungkapkan, bahwa kliennya bukanlah orang yang menerima sejumlah uang dengan tujuan agar bisa masuk di Fakultas Kedokteran.
“Saya mendampingi terdakwa persoalan yang saat ini sedang dijalaninya. Masalah uang itu sebenarnya klien saya tidak menerimanya, karena klien saya sendiri berperan sebagai penyambung antara korban dan orang yang dimintai tolong memsukan di Fakultas Kedokteran,” jelas Yudi Yusnandi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, orang tersebut bernama Nilamto seorang pegawai dibidang Pusat Komputer (Puskom) Kampus Unila. Hubungan antara kliennya terhadap Nilamto sendiri hanyalah sebatas kenal.
“Masalah uang, memang ada sebagian melalui buku tabungan sejumlah Rp175 juta yang akan diberikan kepada rektorat. Sedangkan uang sejumlah Rp175 lagi yang diberikan korban diberikan kepada Nilamto. Jadi surat dakwaan yang di JPU itu sebenarnya tidak lengkap,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Susanti bahwa perbuatan tersebut berawal pada bulan Mei 2017 lalu. Terdakwa yang berstatus sebagai Dosen Fakultas Hukum di Kampus Unila mengaku bahwa bisa memasukan mahasiswi baru dengan sejumlah uang.
“Saksi Richard Parlindungan Sagala menghubungi keponakannya bernama Francis Simanulang untuk menanyakan apakah ada seseorang yang bisa memasukan anaknya, Yolanda Natalia Sagala menjadi Mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2017. Setelah itu Francis memberikan nomor telepon terdakwa kepada ayah korban,” jelasnya.
Setelah itu, Richard menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut. Terdakwa yang dihubungi kemudian mengatakan bahwa ia bisa memasukan anaknya dan kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp2 juta sebagai tanda jadi.
“Richard menyanggupi dan kemudian mentransfer uang sejumlah Rp2 juta melalui SMS Banking. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2017, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp3,5 juta sebagai tambahan tanda jadi dan Richard menyanggupinya,” ucapnya.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2017, terdakwa meminta Richard agar datang ke kediamannya di Jalan H. Komarudin Perum Pesona, Rajabasa, Bandarlampung. Dikediamannya terdakwa meyakinakan bahwa bisa memasukan anaknya dengan uang sejumlah Rp350 juta.
“Terdakwa meminta uang tersebut dibagi menjadia dua, Rp175 juta dimasukan buku tabungan untuk diserahkan Rektorat dan Rp175 diberikan secara tunai kepada terdakwa,” jelasnya.
Pada tanggal 16 Mei 2017, setelah melakukan tes SBMPTN Richard menghubungi terdakwa bahwa nomor anaknya tidak keluar atau tidak lulus. Kemudian mereka berdua bertemu di KFC Kedaton, Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Terdakwa menawarkan kepada Richard agar masuk melalui jalur mandiri, namun Richard tidak menyetujui dan ia keminta uang yang telah diberikannya agar dikembalikan. Terdakwa minta waktu selama satu minggu untuk mengembalikan uang itu, namun terdakwa hanya bisa mengembalikan sejumlah Rp65 juta sisanya sejumlah Rp115 juta hingga saat ini belum bisa dikembalikan,” tutupnya.(red/wr)