Pengadaan Paket Sembako, Pemkab Lamsel Gandeng Kejaksaan

Loading

Lamsel (Mediamerdeka.co)-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)membagikan 24.941 paket baham kenutihan kepada warga tidak mampu terdampak covid-19, yang tersebar di 17 kecamatan.

Untuk menjamin tidak terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan batuan tersebut, pemkab menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.

“Tadi sudah kita cek paket bantuan yamg disimpan di gudang pemkab di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Jumlah item dan kualitasnya sesuai dengan kontrak pemesanan,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lamsel Muhammad Ikbal Hadjarati, Jumat (26-6-2020).

Menurut dia, sesuai kontrak pemesanan, setiap paket bantuan tersebut berisi: lima kilogram beras, dua kilogram gula pasir, dan satu liter minyak goreng.

Dia meminta Pemkab Lamsel secepatnya mendistribuskan bantuan sembako tersebut karena masyarakat sangat membutuhkan.

“Segera disalurkan bagi warga yang berhak menerima. Kita harus cepat mengatasi dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat tidak mampu, akibat covid,” imbaunya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel Yansen Mulia mengatakan, proses penyaluran bantuan tersebut dibagi empat tahap: pertama pada tanggal 29 Juni, kemudian tahap kedua tanggal 1 Juli.

Tahap ketiga dan keempat pada 3 dan 6 Juli 2020.
Tahap pertama totalnya 4.847 paket akan didistrobusikan kepada masyarakat di Kecamatan Ketapang, Waypanji, Katibung, dan Sidomulyo.
Tahap kedua, 6.221 paket untuk warga di 66 desa pada empat kecamatan: Penengahan, Palas, Merbaumataram, dan Kecamatan Tanjungsari.

Tahap ketiga 5.300 paket untuk warga fi 57 desa pada empat kecamatan: Sragi, Rajabasa, Candipuro, dan Kecamatan Tanjungbintang.

Kemudian tahap terakhir, 8.573 paket untuk warga di 88 dese pada lima kecamatan: Bakauheni, Kalianda, Waysulan, Jatiagung, dan Kecamatan Natar.

“Teknis distribusinya, tim organisasi perangkat daerah menjemput ke gudang penyimpanan dan mengantar sampai ke kecamatan. Lalu dari kecamatan diserahkan ke desa,” terangnya.
Paket sembako itu diperintkan bagi warga yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti: PKH, BPNT, Program Sembako, BST, BLT, atau program sejenisnya. (Endri/AZ)

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Hadir Dalam Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Lamsel (MM) – Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama (Egi), hadir langsung dalam peringatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *