Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/IMG-20180921-WA0057.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Demo Koalisi Geram di depan kantor Kejagi Lampung

Penganggaran 567 TKS Pemkab Tanggamus Terindikasi KKN

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co–Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) yang terdiri dari LSM SKAAP dan LSM GAMAPELA melakukan aksi Demo di kantor Kejati Lampung guna mendesak pihak berwenang untuk mengusut kasus pengangkatan 567 Tenaga Suka Rela (TKS) yang menggunakan anggaran daerah Kabupaten Tanggamus.  Demo Koalisi Geram di depan kantor Kejati Lampung tersebut  berlangsung, Jumat, (21/09/2018).

Menurut ketua umum LSM SKAAP Andri Arifin, dalam aturan PP No. 48 tahun 2005 dan surat edaran Menpan dan RB RI No.5 tahun 2010 itu sudah terang benderang menyatakan Pemda dilarang mengangkat TKS dengan honor/gaji yang membebani anggaran daerah.

“Dalam aturan itukan sudah jelas Pemda dilarang mengngkat TKS dengan honor yang menggunakan anggaran daerah, kenapa aturan itu seakan-akan dikangkangi,” ucap Andri dengan lantang.

Lanjut Andri, sementara DPRD kabupaten tanggamus pada tahun 2017 menolak/menunda mengambil sikap dalam persetujuan kebijakan umum perubahan anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD perubahan kabupaten Tanggamus tentang pengangkatan 567 TKS di Tanggamus.

“Disini juga jelas DPRD Tanggamus juga menolak mengambil sikap dalam persetujuan kebijakan umum perubahan anggaran sementara APBD-perubahan tentang pengangkatan 567 TKS tersebut, kok ini masih juga dianggarkan,” jelasnya.

Hal ini juga ditekankan oleh ketua umum GAMAPELA Toni Bakrie bahwasanya, pada tahun 2017 ternyata anggaran sebesar Rp8 miliar telah dikeluarkan Pemda Tanggamus untuk membayar honor/gaji sebanyak 567 TKS yang artinya penganggaran/pengeluaran  keuangan tersebut tanpa melalui proses persetujuan DPRD setempat.

“Ini jelas-jelas Pemda Tanggamus mengeluarkan anggaran untuk honor 567 TKS itu melalui APBD tanpa adanya persetujuan dari DPRD setempat, ini ada apa dibalik itu, ini jelas terindikasi ada unsur KKN nta,” tegasnya.

Oleh sebab itu kata Toni Bakrie sebagai laporan Koalisi GERAM mendesak pihak berwenang, yakni Kejati Lampung, Satgasus Kejaksaan RI, dan Jampidsus RI dapat mengusut tuntas  adanya dugaan praktek KKN yang dilakukan oleh Pemda Tanggamus. (Roni)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *