Bandar Lampung (MM)-Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima kunjungan kerja Pimpinan Ombudsman RI bersama Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional RI bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kamis (10/10/2024).
Dalam Kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melihat proses-proses pelayanan pelayanan publik yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Kami dari Ombudsman memang sudah beberapa hari ini keliling dibeberapa kabupaten terkait dengan supervisi dan melihat proses-proses pelayanan publik yang memang sedang dilakukan karena memang dalam pelaksanaannya kami sudah melakukan penilaian berstandar pelayanan yang nantinya akan berubah menjadi opini pengawasan pelayanan publik,” ucapnya.
Dari hasil peninjauan tersebut, Nur Rakhman Yusuf berharap dapat menghasilkan masukan-masukan yang dapat menjadi catatan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S Suharmawijaya dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa kunjungannya sebagai penjamin mutu atas penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Lampung.
“Kami sedang memprovokasi daerah juga, ini kesempatan kita menyambut pemerintahan baru, kita punya cita-cita Indonesia emas 2045, ini juga tidak bisa tercapai kalau tidak ada warga yang tangguh, yang hebat-hebat, yang berdaya. Kami ingin itu semua terencana, dengan Bappenas kita melihat gimana ini dari perencanaan pembangunan karena kami di ombudsman sebagai lembaga pengawas, ada pemerintah daerah sebagai implementasi untuk di daerah dan itu kami ingin merangkaikan dalam satu sinergi yang pas antara unsur perencanaan dan pengawasan dan antara unsur pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas RI, Andi Setyo Pambudi mengungkapkan bahwa Bappenas berharap hasil yang disampaikan oleh Ombudsman akan berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Bagaimanapun juga tujuan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 ada pasal yang menyatakan bahwa tujuan pembangunan daerah itu pemerataan pendapatan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan daya saing dan salah satunya lagi pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik, disinilah peran ombudsman sangat diperlukan oleh Bappenas untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah itu bisa lebih optimal,” jelasnya.
“Kedepan kami harapkan antara perencanaan, pencapaian dan inovasi ini akan terus dikembangkan oleh daerah dan bagi Bappenas itu sebagai instrumen pengendalian pembangunan,” sambungnya.
Menyambut baik kunjungan tersebut, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin juga berharap antara perencanaan dan pelayanan ini harus sejalan dan seiring dalam pelaksanaannya.
“Terima kasih atas berkenan kunjungannya, prinsipnya pada pelaksanaan pemerintahan di daerah provinsi memang segala pelaksanaan pemerintahan itu bermula dari sebuah perencanaan, ujungnya adalah pelayanan. Antara perencanaan dan pelayanan ini ada perbatasan, ada bagaimana mengejar kekurangan-kekurangan pembangunan dan lain-lain tapi ujungnya adalah pelayanan,” tegasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).