Bandarlampung ( Mediamerdeka)– Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai upaya agar seluruh Wilayah di Provinsi Lampung bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (Zero Kasus) menuju Zona Hijau.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk menuju zero kasus diantaranya dengan melakukan potong bersyarat untuk ternak yang terpapar PMK, mempercepat cakupan vaksinasi, melakukan pengobatan dan desinfeksi kandang dan lingkungan (Biosecurity yang ketat) serta pengawasan lalulintas ternak dan produknya.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi tanggal 19 Juli 2022 dikatakan bahwa, Kabupaten/ Kota Zona merah adalah Kabupaten/ Kota yang sudah tercatat ditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah.
Kemudian, Pulau Zona Merah adalah Pulau yang wilayah Administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK. (Berdasarkan lampiran SE tersebut, yang termasuk ke dalam Pulau Zona Merah adalah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Bali)
Berdasarkan data terbaru per tanggal 3 Agustus 2022, dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang terpapar kasus PMK, sebanyak 7 Kabupaten/ Kota tidak terjadi penambahan kasus PMK (Zero Kasus).
Ketujuh Kabupaten/Kota tersebut diantaranya yaitu Metro, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.
Sementara itu, 4 Kabupaten lainnya saat ini masih dalam tahap penyembuhan, dengan jumlah yang belum sembuh sebanyak 169 Kasus. Keempat Kabupaten tersebut yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan.
Sebelumnya, 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terpapar kasus PMK. Kesebelas Kabupaten/Kota tersebut yaitu Tulang Bawang Barat, Mesuji, Kota Metro, Pesawaran, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Lampung Utara.
Sumber : _Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung_
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)