Bandarlampung, mediamerdeka.c0-Eduardo Dilian Nova, terdakwa penyebar video porno kekasihnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan tiga bulan.
Putusan itu berlangsung di Pengadilan Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (24/5/2018). Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara lima tahun dan tiga bulan serta dengan sebesar Rp10 juta sub enam bulan. “Terbukti bersalah, terdakwa dihukum kurungan penjara selama lima tahun dan tiga bulan serta denda sebesar Rp10 juta sub enam bulan,” ujarnya, Kamis.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfriady Effendi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama enam tahun. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kasus penyebaran video porno ini bermula ketika saksi Indri Gusmayanti Selasa 13 September 2016, memanggil dan memberitahukan kepada korban bahwa ada dua buah video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Dia mengatakan perempuan dalam video tersebut mirip dengan saksi AT, sedangkan pemeran laki-laki dalam video itu adalah Eduardo. “Indri memperlihatkan video itu kepada saksi korban AT. Kemudian diakui AT bahwa perempuan yang dalam video tersebut adalah benar dirinya dan laki-Iaki yang ada dalam video tersebut adalah terdakwa Eduardo,” ujarnya.
Video itu, kata Jaksa, terbagi menjadi dua, pertama berdurasi tiga menit dan dua puluh empat detik dan video kedua berdurasi 50 detik. Video itu diambil di salah satu penginapan di Bandarlampung pada Sabtu, 29 November 2014 silam.
“AT lantas mengetahui dan meyakini yang menyebarkan video itu adalah Eduardo. Sebab, yang merekam video itu adalah terdakwa,” katanya.(red-wr)