Natar, mediamerdeka.co-Kades Mandah Natar Lamsel Sutrisno Lecehkan Kuasa Hukum Atas Dugaan Perampasan Tanah Warganya.
Berawal dari penumpukan batu belah di tanah milik warga di Desa Mandah kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan, kejadian Minggu (24/6) sore waktu setempat dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Pasalnya tim kuasa hukum Darozi Chandra dan Sutris Kades Mandah bersitegang nyaris terjadi adu fisik karena Sutisno Kepala Desa Mandah tak terima lalu dengan arogansinya mengatakan tak takut dengan hukum lalu dengan nada keras penuh luapan kebencian menghardik menghina melecehkan tim Kuasa hukum LBH TAI KUCING. silahkan laporkan saya ke Polda saya tunggu.”
Sementara Sekdes Yuldi Ismail mengeluarkan amarahnya dengan kata kata penuh penghinaan mengamuk seperti orang kesurupan. beberapa orang tim kuasa hukum serta awak media sempat ditantang dan diancam.”sudah gak mempan golok apa berani berani masuk wilayah saya, orang Lampung kampang”
Untuk kelanjutan kasus ini, pihak kuasa hukum masih menunggu hingga usai pilkada selesai. “Kades Sutrisno, Sekdes Zuldi serta Kadus Sutris akan kita laporkan ke Polda sesuai tantangan kepala Desa setempat, Mereka sudah mendzolimi mbah Wakidi, yang jelas jelas punya surat kepemilikan.” tegas Chandra.”
Lebih lanjut, dirinya akan mengusut hingga tuntas kasus ini agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades Mandah Sutrisno “Nanti kita lihat saja,dia sudah menantang kami, nanti akan kita buktikan, manusia dzolim harus dapat ganjaran atas perbuatannya telah menghakki tanah mbah wakidi yang di belinya pada tahun 1974 silam,buktinya jelas” cetus Chandra”.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Wakidi Turunkan Batu untuk membangun Diatas Tanah Miliknya yang Diakui sebagai aset desa.
Upaya mediasi melalui kuasa hukum keluarga Wakidi yang menyerahkan permasalahan dugaan penguasaan fisik pekarangan kepada Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat telah di tangani dalam kurun waktu satu bulan lebih namun belum membuahkan hasil untuk di selesaikan secara kekeluargaan, namun karena merasa memiliki bukti yang syah atas kepemilikan lahan seluas hampir 600 meter persegi yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan warung atau toko dari program Desa Bumdes, maka hari Sabtu sore (23/6) keluarga Mbah Wakidi di dampingi kuasa hukumnya Darozi Candra berniat untuk segera membangun tempat usaha di tanah yang telah di klaim oleh Kepala Desa setempat sebagai aset yang mengatasnamakan milik masyarakat kampung tersebut,Sabtu lalu telah menurun kan batu belah tanda akan segera di mulai pembagunan.
Saat di konfirmasikan kepada kuasa hukum keluarga Wakidi usai mendampingi kliennya di lapangan mengungkapkan” saya Darozi candra sebagai lawyer warga Desa Mandah Kecamatan Natar Lampung Selatan (mbah Wakidi) sebelum melakukan rencana untuk menurunkan material batu belah ini telah memberitahukan pada pihak aparat hukum Desa setempat dalam hal ini Babinkantibmas melalui jaringan selulaer sehari sebelum hal ini dilakukan,begitu pula hari ini sebelum matrial turun saya juga sempat melakukan hal serupa pada pamong setempat yakni Sumarno ketua RT Dusun yang kediamannya bertetangga dengan lokasi pekarangan yang kini telah menjadi usaha warung Desa program Bumdes.”tegasnya”
Ketua Rt Dusun setempat,Sumarno yang sempat juga di temui awak media guna mengkonfirmasikan status tanah yang saat ini berdiri bagunan milik Desa menuturkan “sejak saya belum beristri dulu sudah tau kalo pekarangan itu milik keluarga pak Wakidi dan pernah digunakan untuk puskesmas, saya juga pernah tahu waktu dulu itu pernah di tarim sumbangan untuk membangun tapi apa sampe ke pak Wakidi atau ngak saya gak tahu.”jelasnya” (Rossy/Tham)