Lamsel (MM)– Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Retribusi Tanah
Penyerahan secara simbolis sertifikat itu dilaksanakan di aula Sebesi Gedung PKK, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Seto Apriyandi melaporkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada warga Desa Sidoarjo, Bumi Restu, Bali Agung, dan Triomukti.
“Hari ini secara simbolis diberikan sertifikat PTSL sebanyak 150 bidang untuk warga di 3 desa , dan 50 retribusi tanah untuk warga desa Trimomukti,”kata Seto Apriyadi.
Seto Apriyadi menambahkan, sertifikat ini cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, sekaligus ini memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu bidang tanah milik mereka.
Sementara, dalam sambutannya Bupati Nanang Ermanto menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemberian sertifikat PTSL dan redistribusi tanah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nanang Ermanto juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak dan beralih kepemilikan.
“Saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. Saya minta jangan sampai nanti sertifikat tersebut beralih fungsi bahkan beralih kepemilikan. Tolong di jaga dan digunakan dengan bijak,” tuturnya.
“Semoga dengan telah diserahkannya sertifikat redistribusi tanah ini, tidak terjadi lagi konflik agraria di daerah kita lampung selatan,” cetusnya. (Eg/kmf)