Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Forum Komunikasi Grab Lampung atau disebut FOKGRAL adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menaungi profesi driver Grab, driver online menjadi mitra perusahaan aplikasi sedangkan FOKGRAL sebagai tempat berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945. Kaitan sikap perusahaan Grab Indonesia yang mengklarifikasi tidak terlibat dalam keputusan perjuangan politik Ormas FOKGRAL adalah hal wajar, karena perusahaan dan Ormas jelas berbeda memiliki AD/ART masing-masing.
Langkah dan aktifitas Fokgral tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan tentang kunjungan dan silaturahmi kepada dewan pembina H Tony Eka Chandra di kantor Pemenangan sekaligus memberikan dukungan siap memenangkan Ir. H. Arinal Djunaidi & Chusnunia sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3n, adalah hak setiap warga Negara yang dijamin oleh UU tutur Ichwan selaku Sekretaris Umum Ormas FOKGRAL.
Sah-sah saja kalau kita yang merupakan satu unsur struktural organisasi mensuport satu sama lain yaitu perjuangan pembina , karena hadirnya FOKGRAL untuk menaungi, mengayomi memperjuangkan dan saling mendukung baik itu dalam jaringan politik, hukum, demi kebaikan, eksistensi serta kemajuan Organisasi Fokgral kedepan karena prinsip kita adalah Salam Solidaritas.
kepada driver online jangan takut takut ancaman sanksi untuk ikut serta dalam Ormas FOKGRAL, kalau diputus kemitraan karena masuk sebagai pengurus Fokgral itu wanprestasi bisa menuntut sebagai mitra kerja karena tidak ada klausul dalam kontrak mitra yang melarang driver untuk aktif ke sebuah Ormas apalagi sampai hubungan mitra ada pemutusan akibat driver berpolitik. Tidak ada aturan hukum yang melarang, yg tidak boleh berpolitik itu ASN atau pejabat pemerintah sudah jelas “imbuhnya”