Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Yopi Rulianda mengatakan akan melimpahkan berkas Achmad Yoga Surya Darma ke pihak intelijen atas perkara pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung.
“Panggilan sudah kita lakukan sampai tiga kali dan tidak juga memenuhi panggilan itu. Jadi akan kita limpahkan ke Bidang Intelijen Kejari Bandarlampung,” katanya di Bandarlampung, Jumat, (27/09) .
Dia melanjutkan pemanggilan terakhir kalinya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 lalu. Pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Bidang Intelijen untuk dihadirkan.
“Terakhir tanggal 17 September 2019 kita panggil tapi tidak datang,” kata dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra mengatakan setelah menerima pelimpahan dari Bidang Pidum, pihaknya selanjutnya akan melakukan pencarian terhadap terpidana.
“Kita akan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” kata dia.(red/ant)