Lamtim (Mediamerdeka.co)-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akhirnya resmi ditunda dari jadwal semula September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) N0.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
“Ya dengan terbitnya Perppu No.2 tahun 2020 itu maka Pilkada serentak resmi ditunda dari September menjadi Desember 2020. Perppu No.2 tahun 2020 inilah yang menjadi payung hukum dari penundaan pilkada serentak tersebut,” kata Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, dilansir Lampos.co, Rabu (06/05).
Menurutnya, konsekuensi penundaan itu juga menunda semua tahapan pilkada serentak yang sudah dan akan berjalan sebelumnya, seperti pelantikan Anggota PPS, Verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data, dan pemutakhiran data pemilih mulai dari coklit sampai penetapan DPT.
Kemudian semua tahapan yang tertunda lanjut Wasiyat Jarwo, akan dilanjutkan kembali setelah ada keputusan dari KPU Pusat. Itupun dengan catatan jika sudah ada kepastian bahwa kondisi darurat Covid 19 selesai atau tidak diperpanjang lagi.
Namun tambah Waisyat Jarwo, karena pandemi Covid 19 ini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir, adapun skenario terburuknya jika pandemi Covid 19 belum tuntas maka tidak menutup kemungkinan pilkada serentak yang sudah ditunda dari September 2020 menjadi Desember 2020 itu bisa ditunda kembali.
“Kalau itu yang terjadi maka penundaan kembali dan penjadwalan kembali dilakukan setelah dilakukan pembahasan dan ada kesepkatan antara Pemerintah, DPR dan KPU,” tambahnya.